1. BEM KBM UNIB Menolak kenaikan UKT yang terjadi di berbagai Universitas Negeri di Indonesia.
2. BEM KBM UNIB Mendesak Pencabutan Permendikbud-Ristek RI No. 2 Tahun 2024 yang merupakan akar dari segala permasalahan kenaikan UKT.
3. BEM KBM UNIB Mendesak Pemerintah untuk turun tangan secara langsung membuat kebijakan konkret terkait permasalahan kenaikan UKT.
4. BEM KBM UNIB Mengecam keras pernyataan Kemendikbud-Ristek yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier.
5. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami pastikan bahwa BEM KBM UNIB akan mengadakan ekskalasi gerakan masa yang lebih besar. (*)