BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma, kembali melanjutkan persidangan terkait dengan kasus penggelembungan suara oleh PPK Ulu Talo. Persidangan dengan nota mendengarkan pembelaan dari ketiga terdakwa pada Kamis (20/6) pagi.
Hakim Pengadilan Negeri Seluma yang dipimpin oleh Erwindu, SH, memberikan waktu kepada ketiga terdakwa kasus PPK Ulu Talo, yaitu Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) untuk menyampaikan pembelaan terhadap kasus tersebut, dihadapan hakim.
"Kita meminta kepada Hakim, agar dapat memberikan keringanan hukum, karena kami masih ada tanggungan serta masih akan melanjutkan kehidupan bermasyarakat," ungkap salah satu terdakwa, Aziz Nugroho.
Dirinya berharap, bahwa mereka bertiga dapat dihukum dengan hukuman percobaan saja, mereka juga telah mengakui bahwa mereka bersalah dalam kasus tersebut, sehingga meminta kepada Hakim untuk dapat mempertimbangkan hukumannya.
"Kami memang mengaku telah bersalah, oleh karena itu kami minta agar majelis hakim dapat memberikan keringanan terhadap hukuman mereka," lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan oleh Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriadi SH, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap pada tuntutan awal, dengan hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp 1 Juta subsidair 1 bulan Penjara.
"Iya itu hak mereka untuk membela diri, namun kita tetap akan pada tuntutan awal, dengan hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara," ungkap Citra Apriadi.
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Majelis Hakim, untuk dapat memberikan vonis hukum kepada ketiga terdakwa tersebut.
"Namun untuk putusan tersebut, kita masih akan menyerahkan hasil putusan tersebut kepada Majelis Hakim," ungkapnya.
Sementara itu untuk persidangan selanjutnya, akan dilaksanakan pada Senin 24 Juni 2019 mendatang dengan agenda, putusan dari Majelis Hakim.
(Wizon Paidi)