Muslim Harus Tahu! 3 Syarat Berkurban dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat

Senin 27-05-2024,10:35 WIB
Reporter : Merita
Editor : Wizon Paidi

Kriteria hewan kurban berikutnya adalah sehat tanpa cacat. Bagi kamu yang ingin berkurban pastikan terlebih dahulu bahwa hewan yang akan dikurbankan sudah berumur cukup dan sehat tanpa cacat.

Adapun keadaan yang tidak boleh dialami hewan kurban menurut Rasulullah SAW adalah buta baik kedua mata ataupun hanya sebelah.

Selanjutnya hewan yang dikurbankan tidak boleh sakit, pincang, atau memiliki perawakan yang sangat kurus.

Selain itu, hewan yang tidak memiliki sumsum tulang juga tidak sah dikurbankan. Oleh karena itu pilihlah hewan dengan seksama sebelum dikurbankan.

BACA JUGA:10 Keutamaan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha, Istana Surga Jaminannya

4. Bukan Milik Orang Lain

Selain kesehatan, kriteria hewan yang boleh dikurbankan lainnya adalah bukan milik orang lain. Artinya hewan arus milik sendiri dan merupakan heran ternak bukan hewan liar.

Dengan kata lain, hewan yang harus dikurbankan tidak boleh hasil dari mencuri, berburuh hewan liar, atau hewan gadai dan hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Kriteria hewan kurban berikutnya dilihat dari penyembeliannya. Hewan kurban harus disembelih berdasarkan syari'at.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada saat hari Idul Adha, selain Idul Adha maka penyembelihan hewan kurban tidak dianggap sah. Adapun waktu pasnya adalah setelah sholat Idul Adha hingga terbenam matahari.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Kue Kering untuk Idul Adha, Salah Satunya Cookies Dark Choco Almond, Intip yang Lain

6. Bukan hewan yang memakan najis

Kriteria hewan kurban yang terakhir adalah bukan hewan yang memakan najis.

Hewan yang terkurung dan memakan najis tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal tersebut karena hewan yang memakan kotoran dapat menyebarkan penyakit.

Demikian informasi mengenai syarat berkurban dan kriteria hewan kurban, semoga bermanfaat.(*)

Kategori :