BETVNEWS - Merayakan Idul Adha adalah ibadah yang dijalankan bagi umat Islam. Selain sholat 'id, akan ada pembagian daging kurban kepada orang yang berhak menerimanya.
Penyembelihan hewan kurban ini dilakukan setelah sholat 'id, sesuai dengan ketetapan masing-masing daerah. Biasanya hewan yang dikurbankan di Indonesia berupa kambing dan sapi.
Tidak hanya orang yang berkurban, orang lain bisa menerima daging kurban tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Semua orang bisa menikmati daging kurban di Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Empuk dan Lezat, Ini 3 Resep Rendang Daging Kurban untuk Idul Adha
Perayaan ini berlangsung setiap tahunnya pada 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun 2024 ini diprediksi Idul Adha atau Hari Raya Kurban akan dilaksanakan Senin, 17 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui, berkurban di perayaan Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Bahkan tidak ada batasan jumlah dalam berkurban, siapa saja boleh melakukan kurban dengan syarat hewan tersebut sehat dan tidak memiliki cacat fisik.
BACA JUGA:8 Ide Olahan Daging Kurban yang Lezat untuk Idul Adha, Ada Sate Sapi hingga Kari Kambing
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini bertepatan pada Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, hingga pada tiga hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Berbeda dari menyembelih hewan pada hari biasa, hewan kurban ini memiliki tata cara penyembelihannya sendiri. Setelah selesai penyembelihan, daging kurban ini akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:5 Cara Sehat Mengonsumsi Daging Kurban Saat Idul Adha, Aman dari Kolesterol Tinggi
Allah berfirman dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 36, yang artinya:
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Inilah 7 Tips Jitu Awetkan Daging Kurban di Dalam Freezer, Dijamin Lebih Tahan Lama