Sehingga opini yang diberikan oleh BPK, lanjut Toha, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai 'kewajaran' laporan keuangan bukan merupakan 'jaminan' tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
BACA JUGA:Rakornas Kemenperin di Bengkulu Bahas 7 Program Prioritas untuk Peningkatan Ekonomi
"Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," demikian sampai Toha. (Ilham)