BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Seluma Erwin Octavian menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu, pada Kamis siang 30 Mei 2024 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Tahun ini Kabupaten Seluma kembali menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:571 Pejabat Fungsional PPPK dan PNS Pemkab Kaur Dilantik
Dengan hasil tersebut, di era kepemimpinan Erwin Octavian sudah menerima sebanyak 3 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bengkulu, yakni pada tahun 2021, 2023, dan 2024.
Erwin Octavian saat dimintai keterangan menyampaikan, bahwa pencapaian ini bukanlah semata-mata karena dirinya yang memimpin Kabupaten Seluma, namun demikian adalah atas kinerja dan ketekunan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pemkot Gelontorkan Dana Hibah Tahap Pertama Rp14,8 Miliar untuk Pilwakot Bengkulu 2024
"Tentu patut kita bersyukur, karena capaian ini menandakan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma sudah bekerja dengan sebaik mungkin, agar penyerapan anggaran dan laporan keuangan sesuai dengan aturan," ungkap Erwin Octavian
BACA JUGA:Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Inspeksi Agen SPBE di Bengkulu
Lanjutnya, bahwa kedepan dirinya bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma, akan terus berupaya melaksanakan kegiatan dan program yang telah direncanakan bisa berjalan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Masukan serta petunjuk yang kita terima, baik itu dari BPK dan pihak lainnya akan selalu menjadi perhatian sehingga semua rencana dan program kerja akan selaras dengan aturannya," tambahnya.
BACA JUGA:Mencoreng Dunia Pendidikan, Anggaran Dana BOS MAN 2 Kepahiang Selama 2 Tahun Dikorupsi
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Mengatasnamakan Aspidsus Kejati Bengkulu, Modus Minta Uang untuk Menutupi Kasus
"Opini WTP yang berhasil diaraih Kabupaten Seluma merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut sejak LKPD Tahun 2022," kata Muhamad Toha.