BETVNEWS,- Polres Mukomuko menangkap seorang bandar sabu berinisial S-G (38) warga Desa Air Merah kecamatan Air Rami kabupaten Mukomuko pada 24 juni lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket kecil saabu siap edar dengan jumlah berat 1,8 gram, alat hisap sabu atau bong serta satu paket ganja kering seberat 2,54 gram dan tas sandang untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dijelaskan kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat bahwa pelaku ini membeli sabu yang akan diedarkannya ini dengan sistem mentransfer sejumlah uang kepada tersangka L-S yang saat ini masih DPO.
“tersangka S-G ini dalam melakukan transaksi barang harap ini dengan sistem transfer uang lalu sang bandarnya yang saat ini masih DPO ini menunjukkan peta lokasi barang pesanan ini diletakkan,selanjutnya baru barang pesanannya diambil," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Jemmiand)