BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Kasus Tipidter Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial T-R, warga Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Air Bintuhan Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini disampaikan Kompol. Jerry Antonius Nainggolan. S.IK.MH, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam press release di aula lobi depan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Pawai Taaruf Awali Rangkaian MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Bengkulu, Diikuti Ribuan Peserta
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku dalam dugaan tindak pidana kehutanan modus operandi yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan konservasi tepatnya di Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara," ujarnya.
BACA JUGA:Sepanjang Januari-Juni 2024, Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Seluma Capai 27 Orang
Jerry Antonius menambahkan, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada alat berat yang masuk di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di lokasi kebun kelapa sawit PT. Sandabi Indah Lestari Bengkulu Utara, pada Selasa 28 Mei 2024.
"Setelah mendapatkan informasi, tim penyidik langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti 1 unit alat berat beserta kunci dan 1 buah nota kontan," sambungnya.
BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca di Bengkulu: Potensi Hujan Lebat Melanda Wilayah Ini dalam 3 Hari ke Depan
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan adanya kegiatan alat berat jenis buldozer merek CAT tipe D5G warna kuning milik pelaku T-Y yang sedang beroperasi.
Awalnya alat berat tersebut masuk ke Kawasan HPK untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya, yang nama-namanya masih didalami oleh penyidik.
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Angkat Bicara soal PHK Sepihak Karyawan PT AMA
"Diketahui bahwa pelaku sudah menggarap lahan 10 hektare dan dari keterangannya pelaku ini disewa oleh masyarakat Desa Suka Mulya beserta dengan alat berat berupa Buldozer untuk membuat akses jalan buat perkebunan kelapa sawit milik pengelola lahan yang namanya masih didalami oleh penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda 2024
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000," demikian bunyi pasal tersebut. (Imron)