BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Seluma berhasil menangkap AB, remaja yang baru berusia 15 tahun, lantaran tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kejadian pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng.
BACA JUGA:Pangkalan LPG di Sawah Lebar Baru Hangus Terbakar
Ia menyebut, AB tega mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD diduga akibat kecanduan film dewasa.
"Benar peristiwa ini terjadi di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. Pelaku nekat mencabuli tetangganya akibat terinspirasi dari film dewasa," sampainya, Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Gadis di Bengkulu Utara Hilang Usai Digerebek, Keluarga Lapor Polisi
Kronologis kejadian kasus pencabulan tehadap korban terjadi pada saat bulan puasa (Ramadhan) yang lalu.
Dimana aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman pelaku. Diketahui AB masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Kejadian tersebut terjadi pada saat nenek korban sedang pergi ke kebun. Saat itu AB melihat korban sedang bermain di pekarangan depan rumahnya.
BACA JUGA:Bupati Resmi Lantik 669 PPPK Lulusan Tahun 2023 di Kabupaten Seluma
Lantaran rumah pelaku yang sedang sepi, AB kemudian memanggil korban untuk masuk ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.
"Kejadian ini terungkap pada saat korban pulang ke rumah orang tuanya. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya," sambungnya.
BACA JUGA:Ahmad Kanedi Ungkap Alasan Bersedia Dampingi Dempo Xler Maju Pilgub Bengkulu
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Seluma.