BETVNEWS - Direktur PT. Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS) dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar 200 juta subsider 3 Bulan penjara. JPU menyatakan Rico berperan sebagai perantara dalam suap kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. "Pemberian uang Jhony Wijaya kepada Ridwan Mukti melalui Rico Dian Sari, yang diberikan kepada Lily Martiani Maddari. Pemberian dilakukan agar proyek pembangunan yang dilakukan PT. SMS milik Jhony Wijaya tidak dihambat. Pemberian patut diduga agar RM sebagai Gubernur tidak membatalkan kontrak proyek PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS)" "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Menuntut hukuman penjara selama 5 Tahun” Bunyi tuntan JPU KPK Putra Iskandar. Sementara itu pengacara Rico Dian Sari, Ariel Muchtar menanggapi tuntutan terhadap kliennya. "Sebenarnya maksimal hukumannya 4 tahun sesuai pasal. Tetapi dituntut 5 tahun. Saya rasa hal itu masih wajar" Ujar Ariel. Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembelaan. (Taufan)
BREAKING NEWS : RDS Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 30-11-2017,20:54 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,22:36 WIB
Bawa Kabur Uang Miliaran Rumah, Korban Arisan Bodong Oknum Pegawai BUMN Bengkulu Tempuh Jalur Hukum
Sabtu 06-06-2026,10:50 WIB
Bertransaksi Sabu, 2 Pria Diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Kampung Kelawi
Jumat 05-06-2026,22:40 WIB
Tak Terima Nilai Anak Rendah Berujung Rusak Meja SMP, Camat Seginim Resmi Dinonaktifkan!
Sabtu 06-06-2026,11:02 WIB
Lansia di Selebar Ditemukan Meninggal dalam Rumah
Sabtu 06-06-2026,10:58 WIB
Ramai Sorotan Nilai TKA SMP, Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Hasil Tak Bisa Diubah
Terkini
Sabtu 06-06-2026,16:50 WIB
Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bengkulu Menurun, Okupansi Hotel Berbintang Malah Naik
Sabtu 06-06-2026,16:41 WIB
Mubes III, Syafriandi Pimpin IKA Semaku Periode 2026-2031
Sabtu 06-06-2026,14:19 WIB
59 Ribu ASN di Bengkulu Segera Terima Gaji ke-13, Anggaran Capai Rp268 Miliar
Sabtu 06-06-2026,14:15 WIB
Truk Batu Bara Over Tonase Masih Marak, Pemprov Bengkulu Mulai Lakukan Pendataan dan Penertiban
Sabtu 06-06-2026,12:13 WIB