BETVNEWS - Direktur PT. Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS) dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar 200 juta subsider 3 Bulan penjara. JPU menyatakan Rico berperan sebagai perantara dalam suap kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. "Pemberian uang Jhony Wijaya kepada Ridwan Mukti melalui Rico Dian Sari, yang diberikan kepada Lily Martiani Maddari. Pemberian dilakukan agar proyek pembangunan yang dilakukan PT. SMS milik Jhony Wijaya tidak dihambat. Pemberian patut diduga agar RM sebagai Gubernur tidak membatalkan kontrak proyek PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS)" "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Menuntut hukuman penjara selama 5 Tahun” Bunyi tuntan JPU KPK Putra Iskandar. Sementara itu pengacara Rico Dian Sari, Ariel Muchtar menanggapi tuntutan terhadap kliennya. "Sebenarnya maksimal hukumannya 4 tahun sesuai pasal. Tetapi dituntut 5 tahun. Saya rasa hal itu masih wajar" Ujar Ariel. Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembelaan. (Taufan)
BREAKING NEWS : RDS Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 30-11-2017,20:54 WIB
Kategori :