BETVNEWS - Direktur PT. Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS) dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar 200 juta subsider 3 Bulan penjara. JPU menyatakan Rico berperan sebagai perantara dalam suap kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. "Pemberian uang Jhony Wijaya kepada Ridwan Mukti melalui Rico Dian Sari, yang diberikan kepada Lily Martiani Maddari. Pemberian dilakukan agar proyek pembangunan yang dilakukan PT. SMS milik Jhony Wijaya tidak dihambat. Pemberian patut diduga agar RM sebagai Gubernur tidak membatalkan kontrak proyek PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS)" "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Menuntut hukuman penjara selama 5 Tahun” Bunyi tuntan JPU KPK Putra Iskandar. Sementara itu pengacara Rico Dian Sari, Ariel Muchtar menanggapi tuntutan terhadap kliennya. "Sebenarnya maksimal hukumannya 4 tahun sesuai pasal. Tetapi dituntut 5 tahun. Saya rasa hal itu masih wajar" Ujar Ariel. Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembelaan. (Taufan)
BREAKING NEWS : RDS Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 30-11-2017,20:54 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,07:49 WIB
Kerugian Nyaris Rp600 Juta, 4 Rumah di Kota Padang Hangus Diamuk Si Jago Merah
Kamis 02-04-2026,13:18 WIB
Terseret Korupsi, 4 ASN Rejang Lebong Kehilangan Status Pegawai Negeri
Kamis 02-04-2026,17:42 WIB
Buntut OTT, KPK Bongkar Borok Ijon Proyek di Rejang Lebong dengan Upeti hingga 15 Persen
Kamis 02-04-2026,09:04 WIB
Sinergi Badan Bank Tanah & Pemkot Bengkulu, Sulap Lahan Tidur Jadi Kawasan Produktif
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Tengah Asyik Hirup Lem di Taman Pagar Dewa, Seorang Bocah Jalanan Diciduk Satpol PP
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:55 WIB
Cegah Kelangkaan, SPBU Ibul Bengkulu Selatan Batasi Pengisian BBM
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Tengah Asyik Hirup Lem di Taman Pagar Dewa, Seorang Bocah Jalanan Diciduk Satpol PP
Kamis 02-04-2026,19:42 WIB
Momentum Halalbihalal, Senator Leni John Latief Resmi Jadi Dewan Pembina ARMI Bengkulu
Kamis 02-04-2026,19:03 WIB
Eks Pimpinan KPK Jadi Saksi Ahli, Sebut Paraf RKAB Tak Bisa Jadi Dasar Tunggal Kerugian Negara
Kamis 02-04-2026,17:42 WIB