BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial F-H (42) warga Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, diringkus oleh tim Subdit ll Direktorat Reserse Narkoba Pobda Bengkulu, pada Rabu 5 Mei 2024.
Pelaku F-H diduga melakukan pengedaran barang terlarang berupa narkotika golongan 1 jenis Sabu.
BACA JUGA:Maksimalkan Upaya Pengentasan TBC, Dinkes Seluma Kolaboasi dengan 22 Puskesmas
Diketahui bahwa pelaku sudah mengedarkan barang haram tersebut selama satu tahun. F-H juga merupakan residivis tindak pidana kasus yang sama dan telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari infromasi yang diterima oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jelang Idul Adha, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Gerakan Pangan Murah
Selanjutnya pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tim Subdit ll langsung meringkus pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Karang Suci Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
"Setelah mendapatkan informasi tim kami langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung meringkus pelaku F-H tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Realisasi Investasi Triwulan I Bengkulu Utara Capai Rp321 Miliar
Lanjut Tonny Kurniawan, tim juga menyita barang bukti berupa 5 paket sabu diantaranya 3 paket sedang, 2 paket kecil 1, dan alat timbang elektronik warna silver.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tanamkan Kecintaan terhadap Lingkungan Sejak Dini, Gubernur Rohidin Launching Buku Seri Anak
Atas perbuatannya, pelaku F-H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara peling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Subsidari paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)