BETVNEWS,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, senin (21/7) lalu telah menggelar sidang perdana gugatan 17 mantan ASN kabupaten Mukomuko yang telah mengajukan keberatan terkait pemberhentian secara tidak hormat oleh Bupati Mukomuko pada Desember 2018 lalu. Dalam sidang itu, pemerintah kabupaten Mukomuko sendiri diwakili oleh kuasa hukum Bupati, yaitu Kabag Hukum, Assiten 1 dan kepala BKPSDM. Dijelaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Jawoto mengatakan bahwa pihaknya sudah menghadiri sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan tuntutan penggugat. Adapun tuntutan yang diajukan oleh 17 mantan ASN ini yaitu menunda pemberhentian secara tidak hormat dan membatalkan pemberhentian, pemberhentian tidak seusai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku, dan meminta mencabut SK tentang pemberhentian. "Senin kemarin kita diundang untuk sidang pendahuluan mendengarkan tuntutan keberatan dari ASN mantan narapidana yang diberhentikan secara tidak hormat," Tutup Jawoto. Ia juga menerangkan bahwa Pemda Mukomuko sudah melakukan pemberhentian sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku terhadap 21 orang ASN dikabupaten Mukomuko pada 2018 lalu. (jemiand)
3 Pejabat Hadiri Sidang Perdana Gugatan 17 ASN Mukomuko
Kamis 25-07-2019,11:18 WIB
Kategori :