Nyambi Jual Sabu, Satpam di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Sabtu 15-06-2024,16:21 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Selanjutnya R-P ditangkap saat sedang minum minuman keras di Simpang Bumi Ayu.

"Kemudian ketiga pelaku R-P, H-K dan R-B kita bawa ke Polda untuk diamankan," sambungnya.

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Antusias Menyaksikan Festival Jaranan di Seluma

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 thn, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)

Kategori :