Kadisdik Kota Bengkulu Tunggu Regulasi Resmi Terkait Kenaikan Gaji Guru 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan atau regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan ini.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Beberapa hari yang lalu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan rencana untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui kenaikan gaji pada tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini akan mencakup guru berstatus ASN maupun non-ASN.
Menurut pengumuman tersebut, gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
BACA JUGA:Harga Pangan di Kota Bengkulu Jelang Nataru: Daging Sapi Stabil, Sayur dan Bumbu Dapur Naik
Menanggapi pernyataan Presiden, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan atau regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan ini.
"Sepanjang belum ada regulasi resmi, kami masih menerapkan aturan yang berlaku saat ini," ujar Gunawan pada 30/11/24.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor Penjual Jus di Kota Bengkulu, Modus Pura-pura Minta Tolong
Ia menambahkan, di bawah lingkup Pemerintah Kota Bengkulu saat ini terdapat sekitar 4.000 guru.
Dinas Dikbud akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan penyaluran kenaikan gaji atau tunjangan dapat berjalan merata ketika kebijakan tersebut diberlakukan.
BACA JUGA:Nasib Kades Tanjung Alam yang Terlibat Kasus Perselingkuhan Akan Ditentukan Senin Besok
"Dengan data yang akurat, kami berharap kenaikan gaji ini dapat dirasakan oleh seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN, tanpa ada yang terlewatkan," pungkas Gunawan.
BACA JUGA:Usai Pilkada, Bantuan Beras 10 Kg di Seluma Kembali Dilanjutkan Awal Desember
Kebijakan ini disambut antusias oleh para guru yang berharap peningkatan kesejahteraan dapat segera terealisasi. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
(Ajeng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: