KPU

Nasib Kades Tanjung Alam yang Terlibat Kasus Perselingkuhan Akan Ditentukan Senin Besok

Nasib Kades Tanjung Alam yang Terlibat Kasus Perselingkuhan Akan Ditentukan Senin Besok

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang telah menjadwalkan rapat evaluasi dan tindak lanjut permasalahan yang dinilai telah melanggar etika sebagi pemimpin.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Usai mendapati desakan dari berbagai pihak dan telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Tim Inspektora, terkait kasus perselingkuhan Feri Marzoni Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam kecamatan Ujan Mas dengan warganya sendiri yang membuat masyarakat setempat resah.

Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang telah menjadwalkan rapat evaluasi dan tindak lanjut permasalahan yang dinilai telah melanggar etika sebagi pemimpin.

Pelanggaran tersebut terdiri dari 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan.

BACA JUGA:Usai Pilkada, Bantuan Beras 10 Kg di Seluma Kembali Dilanjutkan Awal Desember

Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa". Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat". 

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat.

BACA JUGA:KPU Sudah Terima LPPDK, Segini Besaran Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Seluma

Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.

BACA JUGA:Anggaran Pemulihan Kawasan Hutan Bengkulu Rp11 Miliar, Fokus Tiga Poin Utama

Untuk itu, pada Senin 2 Desember 2024 besok sekitar pukul 08.30 WWIB di ruang rapat Bupati Kepahiang, Pemkab kepahiang telah menjadwalkan rapat evaluasi dan tindak lanjut permasalahan Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.

BACA JUGA:Kesbangpol Klaim Pilkada Kota Bengkulu Berlangsung Damai dan Kondusif

"Iya bener, kita suda menjadwalkan evaluasi dan tindak lanjut permasalahan Kades Tanjung Alam tersebut. Dimana dalam rapat nanti akan dipimpin langsung oleh Bupati dan diikuti oleh Inspektorat, PMD, Bagian Hukum, hingga Lembaga Ada Rejang Kepahiang. Mungkin nanti sudah langsung ada keputusan dari pak Bupati," tegas Hartono Sekda Kepahiang saat dikonfirmasi tim Betvnews, Sabtu 30 November 2024.

(Hendri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: