BETVNEWS - Tindakan yang tidak senonoh kembali terjadi di wilayah hukum Polres Seluma. Bocah umur 10 tahun sebut saja mawar (bukan nama asli), yang masih duduk di kelas dua SD warga Seluma Selatan, menjadi korban kebejatan dari dua orang remaja DE (15) dan MA (15) yang merupakan kakak tiri korban.
Peristiwa ini menurut keterangan korban terjadi pada bulan Mei 2018 yang lalu, dimana saat itu ibu korban sedang berjualan es cendol saat bulan puasa, dan baru diketahui pada Jumat kemaren sekira pukul 10.00 wib, saat itu korban diantar gurunya pulang lantaran mengeluh sakit perut.
Benar saja saat ditanya ibunya, dirinya mengaku telah disetubuhi oleh dua orang kakak tirinya. Mendengar hal tersebut Ibu korban langsung melapor ke Polres Seluma.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Seluma AKP Chusnul Qomar, yang mana menurutnya pelaku yang masih dibawah umur sudah diamankan di Polres Seluma, dan saat dimintai keterangan mereka mengaku telah malancarkan tindakan tersebut sebanyak tiga kali.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini sudah kita tahan di Polres Seluma. Dari keterangan mereka tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada April 2018, kemudian Mei 2018, dan yang terakhir pada Mei 2019 dimana saat itu dilakukan dirumah," ungkap Chusnul Qomar.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan perbuatan Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ( 2 ) UU RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
(Wizon Paidi)