BENGKULU, BETVNEWS - Wacana pembangunan Insinerator (alat pemusnah limbah medis) di Provinsi Bengkulu mulai temui titik terang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah dimintai untuk memenuhi beberapa persyaratan berkaitan dengan pembangunan Insinerator dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Adapun yang diminta diantaranya, penyiapan lahan, pengurusan amdal hingga penyiapan pembentukan UPTD untuk mengurus Insinerator nantinya.
Dijelaskan Kabid Pengolahan sampah, Limbah B3 dan pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi, bahwa saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian maupun pihak Pelindo selaku pemilik lahan berkaitan dengan wacana tersebut.
Untuk lahan sendiri, sejauh ini sudah temui titik terang dan sudah berjalan diangka 80 persen berkaitan dengan pengurusan di lahan milik Pelindo.
"Kalau dilihat sekarang, bisa dikatakan sudah 80 persen bisa dibangun di lahan Pelindo," ungkap Yanmar Mahadi, Jum'at 21 juni 2024.
BACA JUGA:Berkah Kenaikan Harga Kopi, Kepahiang Raup PPh Capai Rp91 Miliar
Lebih jauh dipaparkannya, bahwasanya pihak Kementerian memang mensyaratkan izin pinjam pakai lahan dengan pihak Pelindo minimal 20 tahun untuk pembangunan Insinerator.
Akan tetapi, mengingat pengurusan tersebut harus langsung ke Pemerintah pusat dan proses pengurusan memakan waktu cukup lama, ditemukan solusi yakni menggunakan skema izin pinjam pakai lahan pertama dilakukan selama 1 tahun untuk proses pembangunan awal.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kelas II A Bengkulu Produksi Puluhan Meja Berkualitas
Solusi tersebut pun sudah diajukan ke pihak Kementerian dengan luasan setengah hektare dan tinggal menunggu persetujuan. Kemudian seiring berjalannya waktu, pengurusan izin 20 tahun akan turut dilakukan dengan pihak Kementerian.
"Kami sudah komunikasi dengan Pelindo dan jalan pertama itu kita izin pinjam pakai lahan dulu lebih kurang 1 tahun karena bisa ditandatangani Pelindo Bengkulu, kemudian untuk yang 20 tahun sambil berjalan juga dilakukan karena prosesnya ke Kementerian jadi agak panjang," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Mendorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kemudian, apabila usulan tersebut disetujui di 2024 ini, maka proses pembangunan dapat mulai dikerjakan pada 2025 dengan catatan UPTD turut dibentuk.