BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pajak restoran, Bupati Seluma Erwin Octavian diwakili Asisten III Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, melaunching alat perekam pajak, di Rumah Makan Serawai, Rabu 10 Juli 2024.
Kegiatan Launching alat perekam pajak dihadiri oleh Staff Ahli Bupati, asisten III Seluma Riduan Sabrin, Pimpinan Bank Bengkulu, Kepala OPD dan PT. Sinergi digital.
Bupati Seluma Erwin Octavian diwakili Asisten III Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, melaunching alat perekam pajak, di Rumah Makan Serawai, Rabu 10 Juli 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Sekda Seluma Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024
Asisten III Pemkab Seluma mengatakan, alat perekam pajak dilincurkan di setiap rumah makan atau restoran untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak
"Bertujuan untuk mengoptimalisasi PAD dari sektor rumah makan atau restoran, karena sudah sepantasnya Kabupaten Seluma menggunakan teknologi digital yang sudah canggih ini," kata Riduan Sabrin.
BACA JUGA:2 Bulan Maling Merajalela di Kelurahan Rawa Makmur Permai, Warga Harap Polisi Tindaklanjuti
Lanjutnya, pihaknya pun sudah berkoordinasi terhadap 11 restoran di Seluma mengenai pemberlakukan pemungutan pajak melalui cash register.
Pemasangan alat cash register ini digunakan nuntuk memantau omzet restoran. Selain itu, alat ini bekerja sama dengan BPD Bank Bengkulu dan dibagikan secara gratis kepada restoran-restoran di Seluma.
BACA JUGA:Tarif Parkir Dipatok Rp10.000, Tiga Jukir Liar di Festival Tabut Diamankan Polresta Bengkulu
Nantinya, lewat cash register, Bapenda dapat memantau transaksi secara real time. Sehingga besaran potensi pajak yang harus dibayar tidak jauh dari pemasukan.
Alat tersebut akan mengeluarkan struk pembelajaan seperti mesin kasir pada umumnya.
BACA JUGA:Pengabdian Universitas Terbuka-Unived, Tingkatkan Daya Saing Belut Singkong UMKM Desa Srikuncoro
"Alat perekam ini akan kita pasang di 11 titik yaitu 5 titik di Kecamatan Sukaraja, 5 titik di Kecamatan Seluma, dan 1 titik di Kecamatan Semidang Alas Maras. Tujuan dari pemasangan ini yaitu pengoptimalan dari alat rekam pajak untuk pajak rumah makan," pungkasnya.
BACA JUGA:Wakil Jaksa Agung Beri Arahan Terkait Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI