BENGKULU, BETVNEWS - Seorang ibu rumah tangga M-A (34), warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus oleh Tim Subdit ll Direktorat Reserse Narkoba Pobda Bengkulu pada Rabu 13 Juni 2024 lalu.
Pelaku M-A diduga melakukan pengedaran barang terlarang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu.
Diketahui bahwa pelaku sudah berjualan barang haram tersebut selama satu bulan dan dari hasil penangkapan di temukan 9 paket kecil sabu.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan penangkapan M-A berawal dari infromasi yang diterima oleh Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Selanjutnya pada hari Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap M-A di di Jalan Sumas Gang Sepakat 3 Kelurahan Kandang Mas.
BACA JUGA:Kelabui Polisi Usai Lihat CCTV, Bandar Sabu di Mukomuko Berujung Masuk Bui
Dan ditemukan barang bukti berupa 9 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu di dalam botol mainan kayu yang ditemukan di ruang tamu rumah.
Selain 9 paket kecil sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp160.000.
BACA JUGA:Kerap Pesta Sabu, 5 Warga Kota Bengkulu Berujung Mendekam di Penjara
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita berhasil mengamankan ibu rumah tangga yang keseharianya berjualan sabu, dan saat kita tangkap suami pelaku sedang berada di luar kota, pelaku kita amankan beserta barang bukti 9 paket kecil," demikian AKBP Tonny Kurniawan.
Atas pembuatnya pelaku M-H akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.