JAM-Intelijen Bersama JAM-Datun Jadi Penguji Sidang Doktor di Fakultas Hukum UI

Jumat 12-07-2024,22:25 WIB
Reporter : Release/Tika
Editor : Wizon Paidi

Jadi, sambung R. Narendra Jatna, gelar Doktor saat ini menjadi keniscayaan untuk menambah bobot utama para Jaksa ke depannya. 

Dalam hal ini, Kejaksaan RI mengapresiasi Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H.

Sebab selain menjalani tugasnya sebagai Jaksa, ia belajar untuk meningkatkan kapasitas dirinya untuk berkarya lebih baik lagi. 

Hal ini seiring dengan arahan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa para Jaksa harus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai secara terus menerus.

BACA JUGA:Waspada! 7 Penyakit Ini Rentan Serang Lansia, Ada Hipetensi hingga Katarak

Selain itu, Jaksa Agung juga menyebut bahwa Kejaksaan menggalakkan program beasiswa S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian, Jaksa tidak hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban. 

"Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang andal," tandasnya. (*) 

 

Kategori :