Selasa Pekan Depan, Mulya Wardana Jalani Sidang Perdana

Kamis 22-08-2019,10:54 WIB

BETVNEWS,- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rabu (22/8) kemarin telah menyerahkan berkas dakwaan tersangka Mulya Wardana, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkulu Tengah, ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selanjutnya, pihak pengadilan telah menjadwalkan persidangan terhadap tersangka pada selasa, 27 agustus 2019 dengan ketua majelis hakim Fitrizal Yanto, dan hakim anggota Nich Samara, dan Yosi Astuti. "Dalam berkas yang telah kita terima dari jaksa bahwa Mulya Wardana bakal didakwa dengan dakwaan primer pasal 12 undang-undang tipikor dan dakwaan subsider Pasal 12 f undang-undang tipikor," terang Slamet Suripto, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu. Sementara itu, ia menambahkan pihaknya belum menerima berkas total saksi yang akan disidangkan pada selasa pekan depan. Namun kemungkinan saksi yang dihadirkan dapat mencapai 20 orang. Selain itu setelah dilimpahkan dakwaan Mulya Wardana maka secara otomatis penahanan tersangka menjadi kewenangan pengadilan negeri. "Sejak dilimpahkan berkas pada tanggal 21 agustus ini, penahanan terhadap tersangka sudah menjadi tanggung jawab pengadilan negeri bengkulu hingga 30 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari kedepan hingga proses sidang selesai." tambahnya. (Aris Black)

Tags :
Kategori :

Terkait