Bapenda Kota Bengkulu: Program Pemutihan PBB Berlangsung hingga Akhir Tahun Ini

Senin 22-07-2024,17:02 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi SH,MH. menerangkan bahwa program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) beserta dendanya untuk 2018 ke bawah dilaksanakan hingga Desember 2024.

"Program pemutihan PBB beserta dendanya untuk 2018 ke bawah itu dilakukan sampai dengan akhir tahun ini," kata Dr. Nurlia Dewi SH,MH. Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Seluruh Balita di Kabupaten Seluma Dipastikan Terima Vaksin Polio

Tambah Nurlia, akan tetapi untuk batas pembayaran PBB 2024 dilakukan pada Oktober.

Sebab jika melewati bulan Oktober akan dikenakan denda sebesar 1 persen untuk satu bulan.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Sukses Gelar Pelaksanaan Coklit Pilkada Serentak 2024

Sementara besaran pembayaran PBB 2024 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya 0,2 persen menjadi 0,3 persen dan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah RI dan pemerintah daerah kemudian diturunkan dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Berikan Bantuan Seragam Gratis untuk Warga Kurang Mampu, Ini Syaratnya

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB, Bapenda Kota Bengkulu optimis target PAD di wilayah tersebut sebesar Rp48 miliar tercapai pada akhir tahun.

"Kalau untuk PBB kita optimis capainnya 100 persen karena target kenaikan realisasi PAD dari PBB dari 2023 ke 2024 yaitu 24 miliar menjadi 48 mliar kalaupun tidak tercapai kita berharap bisa antara 80-90 persen yang dicapai," tambahya.

BACA JUGA:Bawaslu BU: Kepala Daerah Mutasi Jelang Pilkada Bisa Dipenjara dan Denda

Nurlia melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut atau PBB 2024 bisa mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan dokumen pelengkap pembayaran PBB.

BACA JUGA:PKB Rayakan Harlah ke-26, Bakal Undang Calon Kepala Daerah dari Provinsi Bengkulu

"Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan. Bagi wajib Pajak syaratnya cukup bawa KTP dan membayar PBB sampai dengan tahun berjalan," pungkasnya.(Jalu)

Kategori :