BENGKULU, BETVNEWS - Sidang agenda putusan terhadap 4 terdakwa Kasus Korupsi dana pembangunan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Rabu 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim Solihin, SH menjelaskan, bahwa keempat terdakwa dijatuhi hukuman dengan vonis yang berbeda dan diberatkan denda.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Mutasi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Seluma, Ini Penggantinya
Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi di vonis penjara 3 tahun denda Rp250 juta subsisder 3 bulan. Lalu Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda 1 tahun denda Rp150 juta Subsider 2 bulan.
BACA JUGA:Masih Sangat Minim, Kabupaten Seluma Hanya Punya 1 Dokter Hewan
Kemudian Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi, 3,6 bulan Rp.300 juta subsider 3 bulan
Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Hermansyah divonis 2 tahun 8 bulan denda Rp250 Juta subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Tokoh Penting Bangsa Indonesia, Wapres ke-9 RI Hamzah Haz Wafat di Usia 84 Tahun
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Albert Napitupulu, SH, MH. mengatakan, akan mendiskusikan dulu untuk menempuh langkah selanjutnya.
"Kita nyatakan pada majelis tadi masih berpikir untuk langkah selanjutnya, tentunya harus kita diskusikan dulu," terangnya.
BACA JUGA:Ketua DPD PKS Bocorkan Calon Waka I DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029
Selaras dengan JPU ketua tim Penasehat Hukum Widya Timur bahwa timnya masih pikir- pikir.
"Pikir-pikir dulu kalau kita," tutup Widya. (Imron)