"Tentunya kita wajib dan segera tindaklanjuti keputusan Bawaslu Kota Bengkulu ini," ujar Anggi.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gandeng Dikbud Menggelar Pentas Seni dan Budaya di TMII
Di sisi lain, Rahmat Hidayat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu turut menjelaskan dikabulkannya sebagian permohonan dari pihak pemohon.
"Ya kita melihat pokok peemohonan dari pemohon, sebagian kita terima. Kerena ada beberapa yang tidak bisa kita kabulkan. Untuk berita acara otomatis dihapuskan karena kita kabulkan, kedua melakukan verfak ulang terkait 8.600 suara yang TMS. Sementara untuk tenggat waktu yang kita berikan ke KPU 5 hari kerja," jelas Rahmat Hidayat.
(Jalu)