BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa atas gugatan yang dilaporkan oleh bakal calon Walikota Bengkulu jalur independen, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi selaku pihak pemohon, pada Minggu 28 Juli 2024.
Dalam putusan sidang, Bawaslu memenangkan sebagian permohonan dari pihak pemohon. Sementara untuk poin-poin yang diputuskan yaitu:
BACA JUGA:Lahan Seluas 3 Hektar di Gading Cempaka Diamuk Si Jago Merah, Begini Kronologisnya
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Berita Acara Nomor: 208/PL.02.2-BA/1771/2/2024 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu tertanggal sepuluh bulan Juli Tahun dua ribu dua puluh empat;
3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan daftar nama pendukung Pemohon by name by address terhadap pendukung yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar Verifikasi Faktual, paling lama satu kali dua puluh empat jam sejak putusan ini dibacakan;
BACA JUGA:Kantor Kementerian Sosial Bengkulu Diduga Disatroni Maling, Uang Rp11 Juta Raib
4. Memerintahkan Pemohon untuk mengumpulkan pendukungnya di kantor PPS setempat atau tempat lain yang disepakati, selama 5 (lima) hari kalender
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Pemohon by name by address yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar Verifikasi Faktual, paling lama 5 (lima) hari kalender
6. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
BACA JUGA:Niat Beli Mobil Bekas di Facebook, Warga Kota Bengkulu Kena Tipu Rp79 Juta
Setelah dimenangkan oleh Bawaslu Kota Bengkulu, pasangan Bakal Calon Walikota Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi mengungkapkan rasa syukur dan berharap keputusan dari Bawaslu bisa segera direalisasikan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat. Kami siap menjalankan putusan Majelis Bawaslu, berdasarkan hasil putusan tadi, dilaksanakan verifikasi ulang terkait data yang TMS paling lambat 5 hari kerja dan dalam 1x24 jam kami akan dikirimi data yang TMS, dan setelahnya kami akan berkoordinasi dengan seluruh pendukung," kata Ariyono Gumay Minggu 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Genjot 5 Sektor Pajak untuk Tingkatkan PAD
Sementara itu, pihak KPU Kota Bengkulu yang diwakili oleh Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kota Bengkulu.