2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

Selasa 30-07-2024,12:00 WIB
Reporter : Release/Tika
Editor : Wizon Paidi

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara guna menciptakan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tutup Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

(Rilis)

 

Kategori :