"Pelaku ini sehari-hari nya kerap minum-minuman keras, rencananya HP itu mau dijual untuk beli miras," lanjut Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.
"Pelaku ini sehari-hari nya kerap minum-minuman keras, rencananya HP itu mau dijual untuk beli miras," lanjut Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.