Dinas PMD Sebut 139 Desa di Seluma Sudah Ajukan Pencairan DD Tahap II

Sabtu 03-08-2024,16:24 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyebutkan, sebanyak 139 desa di Kabupaten Seluma telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Hal ini dibenarkan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seluma, Nopetri Elmanto, Sabtu 3 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ini Perkembangan Perobohan View Tower Usai Pelaksanaan Tabut 2024

Ia mengatakan, 139 desa di Kabupaten Seluma telah mengajukan pencairan dana desa tahap II. Artinya dana desa tahap II telah 80 persen telah dicairkan oleh Badan keuangan daerah (BKD).

"Sampai hari ini berdasarkan informasi dari BKD, dana desa sudah tersalurkan ke 139 desa yang telah mengajukan DD tahap II. Saat ini masih menyisakan 43 desa lagi yang belum mengajukan pencairan DD tahap II," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (PMD) Nopetri Elmanto.

BACA JUGA:Isak Tangis Iringi Proses Pemakaman Bripda Sony Bintang Alfalah yang Gugur Saat Bertugas

Lanjutnya, penyebab 43 desa belum mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II ini belum diketahui pasti penyebabnya. 

Namun ia mengimbau untuk kepala desa di Kabupaten Seluma, jika realisasi pada dana desa tahap pertama sudah sampai 60 persen, agar secepatnya melakukan pengajuan pencairan tahap kedua.

Sebab batas akhir pengajuan tahap kedua paling lambat di bulan Sepetember 2024.

BACA JUGA:Ini 3 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih yang Mengumumkan Maju Pilkada 2024

"Pencairan dana desa tahap kedua paling lambat September 2024. Saya harap Kepala Desa agar melakukan pencairan dana desa II secepatnya supaya dana desa tersebut bisa direalisasikan sesuai program di wilayah desa masing-masing," imbuhnya.

BACA JUGA:45 Nama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2024-2029 Belum Diserahkan, Ini Penjelasan KPU

Tak hanya itu, ia juga mengimbau para Kepala Desa (Kades) yang sudah mencairkan dana Dana Desa tahap dua untuk segera merealisasikan pemanfaatan dana tersebut sesuai hasil musyawarah dan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.

"Untuk yang sudah mencairkan, silakan reaslisasikan pemanfaatan dana desa sesuai hasil musyawarah dan petunjuk teknis yang berlaku," sampai Nopetri Elamanto.

BACA JUGA:Kanwil DJP: Pemimpin Bengkulu ke Depan Harus Jeli Melihat Potensi Ekonomi Karbon

Kategori :