Diduga Hilangkan Aset Pemkab Seluma, Murman Effendi Laporkan Bundra Jaya ke KPK

Minggu 04-08-2024,16:10 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Seluma periode 2005-2010 Murman Effendi, melaporkan Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode 201-2021 H. Bundra Jaya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Juli 2024 kemarin.

Bundra dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana menghilangkan aset dan aset fiktif Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.

 Murman Effendi menyebut, laporan tersebut sudah diterima petugas dengan dibuktikan tanda terima laporan.

BACA JUGA:Maling Beraksi di Kelurahan Pagar Dewa, Berhasil Kabur Usai Kepergok Pemilik Rumah

"Ini perlu saya luruskan, bahwa materi laporan tersebut tentang penghilangan aset daerah Kabupaten Seluma sebanyak 94 hektar lahan yang telah bersertifikat dan 55 hektar lahan fiktif seluruh tanda tangan juga fiktif," ujarnya.

Ia menambahkan, pembebasan lahan pada saat pemerintahan Murman tahun 2007 sebanyak 20 hektar bersertifikat dan SKT.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Pakar Politik UNIB Soroti Masalah Politik Uang dan Politik Identitas

Kemudian tahun 2008 tukar guling sebanyak 19 hektar juga bersertifikat. Lalu pada tahun 2009 dibebaskan 55 hektar bersertifikat dan SKT, dengan total keseluruhan lahan Pemda Seluma sebanyak 94 hektar.

"Namun, saat ini lahan yang telah dibebaskan sebanyak 94 hektar tersebut sudah tidak ada lagi di dalam Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma," sampainya.

BACA JUGA:LHKPN Diserahkan, 30 DPRD Seluma Terpilih Periode 2024-2029 Siap Dilantik

Dikatakannya, dalam masa jabatannya ia mengakui, pembebasan lahan sebanyak 20 hektar yang memakai SKT itu tidak pernah ada.

"Jika pun ada di tahun 2007, dan bukan tahun 2009. Sedangkan pembebasan di tahun 2009 ada sebanyak 55 hektar bersertifikat dan SKT, dan bukan 20 hektar," katanya. 

BACA JUGA:PMD Seluma Dorong Seluruh BUMDes Segera Miliki Legalitas dan Badan Hukum

Lanjutnya, sementara yang muncul pada saat ini, pembebasan lahan pada tahun 2009 sebanyak 20 hektar yang awalnya dibebaskan bersertifikat diubah menjadi SKT.

Kemudian pada tahun 2010, kembali terjadi pengadaan lahan sebanyak 16,5 hektar di Kelurahan Napal SKT.

Kategori :