Bolehkah Cabut Uban dalam Islam? Ini Hukumnya

Jumat 09-08-2024,15:57 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Calon DPRD Terpilih Ditetapkan Tersangka, Proses Pelantikan Ditunda

Hadits Tentang Uban

Jika kamu ingi mencari tahu lebih lanjut mengenai hukum mencabut uban ini, berikut beberapa hadits tentang uban yang dilansir dari laman kumparan.com yang dapat kamu simak dalam ulasan ini. 

1. Uban merupakan cahaya di hari kiamat

Terdapat hadits yang menerangkan jika uban merupakan cahaya di hari kiamat dan hadits ini merupakan hadits yang populer di tengah masyarakat. Bunyi hadits ini adalah sebagai berikut: 

“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)

BACA JUGA:Posting Handphone Curian di Medsos, Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan Barang Bangunan Dibekuk

BACA JUGA:Bibirmu Kering? Coba 5 Rekomendasi Lip Mask Ini, Bisa Bikin Bibir Jadi Lembap dan Kenyal!

2. Mencabut uban berarti membuang cahaya

Karena uban merupakan cahaya di hari kiamat, maka mencabut uban sama seperti membuang cahaya. Berikut hadits yang menjelaskannya:

“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani)

BACA JUGA:5 Ragam Manfaat Kelengkeng untuk Kesehatan, Cek Kandungan Nutrisinya Ampuh Atasi Penyakit Kronis

BACA JUGA:Kejati Bengkulu: Pengelolaan Perusahaan BUMN Harus Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas

3. Mencabut uban merupakan perbuatan yang tidak disukai

Kamu juga perlu tahu jika mecabut uban ini merupakan perbuatan yang tidak disukai sehingga seharusnya dihindari. Berikut bunyi haditsnya:

“Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim)

Kategori :