BACA JUGA:Perut Kembung Bisa Dialami Karena Hal Ini, Jangan Sampai Kekurangan Enzim
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp177 Juta, Progres Rehab Kantor Disdukcapil Hampir Rampung
Hukum Mewarnai Uban
--(Sumber Foto: iStockPhoto)
Meski mencabut uban merupakan hal yang dilarang dalam Islam, namun terdapat juga hukum yang menjelaskan tentang mewarnai uban ini.
Banyak ulama fikih yang berpendapat jika mewarnai uban diperbolehkan hukummya asalkan tidak dengan menggunakan warna hitam.
Menyemir uban dengan warna hitam atau menghitamkannya kembali hukumnya adalah haram sehingga sebaiknya gunakan warna lain jika ingin mewarnai ubanmu.
BACA JUGA:10 Ide Lomba 17 Agustus untuk Ibu-ibu, Gebuk Bantal hingga Karoke dengan Kostum Lucu
BACA JUGA:5 Cara Sederhana untuk Atasi Bibir Kering, Salah Satunya Rutin Gunakan Lip Balm
Hukum ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abullah yang mengatakan :
"Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'" (HR Abu Dawud)
BACA JUGA:6 Efek Samping Makan Buah Bit Berlebih, Nomor 3 Paling Ngeri
BACA JUGA:5 Resep Olahan Lezat dari Buah Bit, Salah Satunya Donat
Demikian informasi mengenai hukum mencabut uban dalam Islam yang perlu kamu ketahui terutama sebagai seorang umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!