BENGKULU, BETVNEWS - KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, lembaga pemantau pemilu, dan stakeholder lainnya, Jumat 16 Agustus 2024, di salah satu hotel kota Bengkulu.
Dalam rapat pleno ini, KPU Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan jumlah DPS sebanyak 1.506.003 pemilih. Angka ini mencakup seluruh warga Provinsi Bengkulu yang terdaftar dan berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:DLh Kota Bengkulu Sebut Swiss Green Project Masih Tahap Pengkajian Lahan
BACA JUGA:Ikuti Fun Run dan Festival Kopi BI dan Pemrpov Bengkulu, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat memberikan suara mereka dalam pemilihan nanti.
"Hari ini KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka terkait dengan rekapitulasi pemilihan sementara untuk tingkat Provinsi Bengkulu," ungkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Jumat 16 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kemenkumham Bengkulu Usulkan 1.859 Remisi Kemerdekaan RI, Lapas Bengkulu Terbanyak
BACA JUGA:ADD Rp53 Miliar Tak Cukup Bayar Siltap hingga Akhir 2024
Rapat pleno ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih. KPU Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti setiap masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan data pemilih sebelum pemilihan berlangsung.
"Tahapan selanjutnya tanggal 18-27 Agustus pengumuman DPS untuk masyarakat dapat memberikan tanggapn danmasukan terkiat dengan data-data yang perlu diperbaiki" ujarnya.
BACA JUGA:Gangguan Hipersomnia Bisa Diatasi dengan Cara Ini! Rasa Kantuk Berlebih Auto Minggat
BACA JUGA:Kuota 213 Formasi, Pemkot Bengkulu Imbau Warga Daftar CPNS 2024
Selanjutnya, KPU akan melanjutkan dengan tahapan berikutnya dalam persiapan pemilihan, termasuk pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang hari pemilihan.
"Sementara setelah tahap tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 23 September 2024 baru rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," sampainya.