Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-79, Wakajati Bengkulu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI

Sabtu 17-08-2024,11:36 WIB
Reporter : Release/Tika
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan RI, Gubernur: Berbagai Program Nasional Telah Diterapkan di Bengkulu

Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani dengan cepat dan tepat, dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait.

Selain itu, konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu juga perlu diwaspadai, karena mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi ini.

BACA JUGA:Lomba Tari Adat Seluma di Kelurahan Dermayu Meriahkan HUT ke-79 RI

Dalam hal ini, Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.

"Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional," sambung Wakajati Bengkulu. 

BACA JUGA:Laka Maut di Semidang Alas Maras, Pengendara Motor Asal Bengkulu Selatan Meninggal Dunia

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, ia mengingatkan kembali agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024.

"Ingat! Kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, saat membacakan amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Untuk itu, Jaksa Agung tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa netralitas Adhyaksa adalah harga mati dan penyimpangan terhadap hal ini tidak akan ditolerir.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan DPS 1.506.003 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Sebagai aparat penegak hukum, insan Adhyaksa harus memastikan bahwa transisi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu tugas-tugas dalam penegakan hukum. 

"Kita harus memastikan bahwa setiap penegakan hukum yang telah berjalan selama ini dapat dilanjutkan dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan yang baru, tanpa mengurangi esensi dari penegakan hukum itu sendiri," katanya.

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Sebut Swiss Green Project Masih Tahap Pengkajian Lahan

Sebagai lembaga yang memiliki salah satu fungsi pelayanan publik, ia berpesan agar seluruh insan Adhyaksa tidak alergi terhadap kritikan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat.. Sebaliknya, harus selalu peka terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadikan semua itu sebagai masukan yang konstruktif demi kemajuan Kejaksaan.

"Mari kita jadikan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam menjalankan tugas dan wewenang kita. Teruslah bekerja keras, berkarya, dan berinovasi untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur," kata Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, mengulang amanat Jaksa Agung.

Kategori :