Kamu juga perlu tahu jika mecabut uban ini merupakan perbuatan yang tidak disukai sehingga seharusnya dihindari. Berikut bunyi haditsnya:
“Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim)
BACA JUGA:Tidur Terlalu Lama Bisa Sebabkan Gangguan Mental, Cek Bahaya Lainnya di Sini
BACA JUGA:Ikuti Fun Run dan Festival Kopi BI dan Pemrpov Bengkulu, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Hukum Mewarnai Uban
--(Sumber : iStockPhoto)
Meski mencabut uban merupakan hal yang dilarang dalam Islam, namun terdapat juga hukum yang menjelaskan tentang mewarnai uban ini.
Banyak ulama fikih yang berpendapat jika mewarnai uban diperbolehkan hukummya asalkan tidak dengan menggunakan warna hitam.
Menyemir uban dengan warna hitam atau menghitamkannya kembali hukumnya adalah haram sehingga sebaiknya gunakan warna lain jika ingin mewarnai ubanmu.
BACA JUGA:Kemenkumham Bengkulu Usulkan 1.859 Remisi Kemerdekaan RI, Lapas Bengkulu Terbanyak
BACA JUGA:ADD Rp53 Miliar Tak Cukup Bayar Siltap hingga Akhir 2024
Hukum ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abullah yang mengatakan :
"Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'" (HR Abu Dawud)
BACA JUGA:Gangguan Hipersomnia Bisa Diatasi dengan Cara Ini! Rasa Kantuk Berlebih Auto Minggat
BACA JUGA:Kuota 213 Formasi, Pemkot Bengkulu Imbau Warga Daftar CPNS 2024
Demikian informasi mengenai hukum mencabut uban dalam Islam yang perlu kamu ketahui terutama sebagai seorang umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!