347 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Argamakmur Terima Remisi Kemerdekaan RI

Sabtu 17-08-2024,13:49 WIB
Reporter : Shafrawi Salam
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam momen peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Fitriyansyah secara simbolis menyerahkan remisi terhadap 347 orang warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Argamakmur, pada 17 Agustus 2024.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitryansyah mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana.

BACA JUGA:Mengabdi 30 Tahun Lebih, Guru SD di Kaur Terima Penghargaan dari Presiden RI

"Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ucapnya. 

BACA JUGA:Momentum HUT ke-79 RI, Gubernur Rohidin Tekankan kepada Rumah Sakit Agar Tak Menolak Pasien

Selain itu, ia berpesan kepada jajaran petugas pemasyarakatan untuk menjalankan tugas pembinaan, dengan selalu interaksi dan komunikasi dengan baik kepada warga binaan, agar tetap mengedepankan perlindungan hak asasi Manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila. 

Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIB Argamakmur Irwan, juga menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.

BACA JUGA:Bupati Seluma Serahkan 4 Unit Ambulans kepada 4 Puskesmas di Hari Kemerdekaan RI

"Warga binaan yang memenuhi syarat, baik syarat administratif yang telah diputus atau memiliki hukum yang tetap dan syarat secara substantif," ungkapnya. 

Syarat substansif yakni warga binaan yang tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lapas.

BACA JUGA:526 Narapidana Lapas Curup Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas Hari Ini

Dengan hal ini, diharapkan warga binaan kedepannya bisa berprilaku dengan baik sesuai aturan yang berlaku. 

Berikut rekapitulasi warga binaan Lapas kelas IIB Argamakmur tahun 2024 berdasarkan perolehan yakni remisi umum I berjumlah 333 orang, remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 12 orang dan 2 orang masih menjalani subsider pengganti denda.

BACA JUGA:6 Manfaat Masker Kopi yang Jarang Diketahui, Mampu Merawat Kulit Terbakar

Sedangkan berdasarkan jenis remisi yakni remisi umum tidak terkait PP 99 berjumlah 275 orang dan remisi umum terkait PP 99 72 orang, terdiri dari narkotika 71 orang dan korupsi 1 orang.

Kategori :