Bakar Lahan Pribadi, Diancam 10 Tahun Penjara

Selasa 24-09-2019,12:09 WIB

BETVNEWS - Anggota Satreskrim Polres Lebong bersama Dinas Satpol PP dan Damkar Lebong terus melakukan sosialisasi terkiat ancaman pidana penjara 10 tahun bagi oknum warga yang sengaja membakar lahan. Bahkan untuk pembakaran lahan pribadi lebih dari 2 hektar juga dikenakan sanksi tambahan yakni denda 10 miliar rupiah. Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Andi Ahmad Bustanil, berdasarkan undang-undang RI nomor 18 tahun 2014, pasal 48 ayat 1 maka setiap oknum warga atau siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun. "Undang-undang terbaru tersebut juga mewajibkan terpidana pembakaran lahan untuk membayar denda maksimal 10 miliar," jelasnya. Untuk itu, pihak Polres Lebong bersama Satpol PP melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan yang dipasang di jalan lintas dari Muara Aman menuju perkantoran Pemkab Lebong serta jalan lintas Lebong-Curup. "Tentunya kita akan menindak tegas siapapun yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Lebong," tegas Kasat. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait