3 ASN Pemprov Bengkulu Kantongi Surat Pengunduran Diri Bisa Daftar Pilkada 2024

Rabu 21-08-2024,16:02 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS – 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengajukan surat pengunduran diri untuk mendaftar sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketiga ASN tersebut adalah Abdul Hafiz, mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Bengkulu, yang maju pada Pilkada Kepahiang mendampingi Zurdinata sebagai calon Wakil Bupati. 

BACA JUGA:Rumah Sakit Rujukan untuk Tes Bacalon Kepala Daerah Seluma Masih Tunggu Rekomendasi KPU Provinsi

Selanjutnya, adik kandung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang bekerja di UPTD PUPR Provinsi Bengkulu sebagai staf, akan maju pada Pilkada Bengkulu Selatan mendampingi Bupati petahana Gusnan Mulyadi sebagai calon wakil bupati. 

Ketiga, Bambang ASB, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, yang mundur untuk maju pada Pilkada Lebong mendampingi Azhari sebagai calon wakil bupati.

BACA JUGA:PKS Resmi Dukung Gusnan - II Sumirat, Gilang Dirga: Jemau Bengkulu Selatan Melah Kitau Menangkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengungkapkan bahwa ketiga ASN tersebut telah mengajukan pengunduran diri kepada PPK, dalam hal ini Gubernur, dan proses pengunduran diri mereka sudah disetujui. Mereka memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah. 

"Ya, mereka sudah mengundurkan diri kepada PPK, dan prosesnya sudah selesai. Mereka memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah," kata Gunawan Suryadi pada Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sosok Anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 Termuda, Berusia 24 Tahun dan Masih Menunggu Wisuda

Gunawan menambahkan bahwa posisi Kepala Dishub Provinsi Bengkulu yang ditinggalkan Bambang ASB akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt ini menunggu kepulangan Gubernur ke Bengkulu.

"Untuk Plt-nya akan segera ditunjuk, tapi kita harus menunggu Gubernur pulang dulu ke Bengkulu," ujar Gunawan.

BACA JUGA:Dorong Usaha Rumah Tangga, Komisi IV DPRD Gelar Pelatihan dan Serahkan Bantuan Alat Produksi

Pendaftaran di KPU dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, sehingga hanya tersisa tujuh hari untuk ASN yang maju dalam Pilkada untuk menyelesaikan semua persyaratan pendaftaran di KPU.

Gunawan juga menyatakan bahwa ketiga ASN yang telah mengundurkan diri dapat dianggap sebagai pensiun dini.

BACA JUGA:12 Tahun Mengabdi, Nakes Asal Seluma Dapat Penghargaan Bidan Teladan Tingkat Nasional

Kategori :