BENGKULU, BETVNEWS – Hari kedua aksi menolak UU Pilkada, ribuan massa memadati jalan di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Aksi ini melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Provinsi Bengkulu serta organisasi kepemudaan seperti HMI, PMI, IMM, GMNI dan lainnya pada 23 Agustus 2024.
Ribuan massa tiba di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi secara bergiliran oleh perwakilan dari perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa yang terlibat.
BACA JUGA:6 Manfaat Salad Buah untuk Ibu Hamil, Dipercaya Dapat Membuat Tubuh Tetap Terhidrasi
BACA JUGA:Buron Tiga Minggu, J-K DPO Pembacokan Anggota Polres Seluma Berhasil Diamankan
Dalam orasi, para orator menyuarakan penolakan terhadap UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merugikan proses pemilihan kepala daerah.
Aksi massa ini berlangsung dengan penuh semangat, ditandai dengan berbagai spanduk, bendera organisasi, bendera kampus, serta poster yang menuntut penolakan terhadap revisi tersebut.
BACA JUGA:5 Efek Samping Rematik Bagi Tubuh, Mampu Mengancam Kesehatan Sendi Jika Tidak Segera di Atasi
BACA JUGA:Begini Cara Mencegah Rematik Kambuh, Dapat Teratasi dengan 6 Metode Ini
Orator juga menyoroti upaya DPR RI untuk merevisi UU Pilkada, sebagai upaya untuk membatalkan keputusan MK yang membolehkan partai politik non-parlemen mengusung calon kepala daerah dan menetapkan syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat mendaftar ke KPU.
Orator menyatakan ketidakpercayaan terhadap DPR RI dan Pemerintah terkait upaya menganulir keputusan MK. Pembatalan revisi RUU Pilkada harus dikawal hingga tuntas.
BACA JUGA:Ribut di Warung Tuak, Pemuda Warga Kota Bengkulu Terluka Akibat Sajam
BACA JUGA:Dituduh Gelapkan Uang Masjid, Ketua BKMM Lapor Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Kita akan mengawal keputusan KPU soal Pilkada. Jangan lengah, meskipun DPR telah menyatakan membatalkan revisi UU Pilkada,” ujar salah seorang orator.