BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan menerangkan terkait banyaknya tumpukan sampah yang tersebar di sejumlah titik lokasi di Kota Bengkulu yang berdekatan dengan kawasan permukiman adalah bukan tangggung jawab pemkot.
Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Daerah ( Perda) No 2 Tahun 2011 terkait pengeloaan sampah di Kota Bengkulu.
Pihaknya hanya mengelola atau memungut sampah dari wilayah atau kawasan komersil dan bukan dari kawasan permukiman warga.
BACA JUGA:Bupati Diminta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kades Suro Muncar
BACA JUGA:Toko Alat Pertanian di Jalan KZ Abidin Dibobol Maling, Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib
"Itu sudah kami mengarahkan pihak lurah, jangan semuanya diserahkan ke DLH, didalam perda no 2 tahun 2011 tentang pengeloaan sampah di Kota Bengkulu, sudah jelasbperan kami hanya dikawasan komersil, seperti pertokoan, hotel, restoran, dan pasar dan itu ada tarifnya," kata Riduan Jumat 23 Agustus 2024.
Tambah Riduan, untuk kawasan Permukiman warga merupakan tupoksi dari lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) di wilayah tersebut.
"Jadi ketika kawasan kemungkinan igu peran dari pihak Kelurahan dan LPM, lurah juga harua menyadarkan masyrakatnya untuk menjaga kebersihan masing-masing di wilayahnya, Jangan sampai lahan-lahan kosong dan tepi-tepi jalan menjadi tempat pembuangan sampah liar," tambahnya.
BACA JUGA:Bengkulu Berpotensi Alami 2 Potensi Gempa Megathrust
BACA JUGA:Kamu Sering Bersin Saat Pagi? Hati-hati, Cek Penyebab Pemicunya di Sini
Lanjut Riduan, Apabila DLH kota Bengkulu membersihkan semua kawasan termasuk kawasan permukiman maka akan terjadi pembengkaan biaya.
Padahal biaya opersional sudah ditentukan berdasarkan Perda yang berlaku, lalu kemudian juga berpotensi diperrtanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena bekerja diluar tupoksi dan anggaran.
BACA JUGA:Arif Sudibyo: Dani Hamdani Sosok yang Peduli dengan Pelaku UMKM di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ayah di Kaur Cabuli Anak Kandung Selama 9 Tahun, Ketahuan Karena Ini
"Jika semua kawasan kami yang bersihkan termasuk kawasan pemukiman, maka biaya opersional kami membengkak dan akan dipertanyakan oleh pihak BPK karena biaya opersional kami seharuanya berdasarkan ketentuan Perda," tutupnya.