BETVNEWS - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui maraknya galian C Ilegal yang tersebar di sejumlah titik. Hal ini semakin marak terjadi setelah pengurusan perizinan ditarik ke pihak Pemerintah Provinsi sejak 3 tahun terakhir.
Pihak Dpmptsp pun mengaku kewalahan untuk mendata galian C tersebut, lantaran pihak provinsi tak memberikan data terhadap galian C yang beroperasi. Diketahui galian C yang ada di wilayah Bengkulu Tengah berjumlah 30 lebih, namun yang memiliki izin diduga hanya 10 diantaranya, pasalnya pemilik ke 10 galian C tersebut setiap tahunnya melaporkan atau meminta surat rekomendasi perpanjangan izin ke Dpmptsp.
Mirisnya pihak Dpmptsp tak dapat berbuat apa-apa, termasuk untuk menegur atau menyurati pemilik galian C ilegal. Lantaran kewenangan tersebut bukan berada di pihaknya melainkan berada di Dinas Perizinan dan ESDM Provinsi Bengkulu.
"Dengan kondisi seperti ini kita merasa dirugikan terutama Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah, lantaran hasil bumi terus dikeruk namun tidak menambah pemasukan PAD ke pemda benteng, sayangnya kami tidak dapat berbuat apa-apa terkait galian C ilegal ini," ungkap Endang Sumantri Kadis Dpmptsp melalui M Hasyim Kabid perizinan.
Selain itu, bukan hanya tidak mendatangkan PAD bagi pemda benteng, kendaraan pengangkut material galian C pun juga dikeluhkan lantaran kerap merusak akses jalan Kabupaten dengan mengangkut material bertonase melebihi standar.
( Ronal )