BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan tidak membatasi jumlah massa yang akan mengantarkan calon Bupati (Cabup) serta calon Wakil Bupati (Cawabup) saat mendaftar.
KPU mempersilakan pasangan calon membawa massa, namunsaat proses registrasi dan pendaftaran di dalam gedung KPU atau Aula KPU, hanya ketua parpol serta pasangan calon yang boleh memasuki aula.
BACA JUGA:Maksimalkan Pendapatan, Parkir di Kawasan Pantai Panjang Terapkan Sistem Otomatis
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Seluma Henri Arianda, saat menggelar Rakor bersama dengan Polres Seluma, Kesbangpol, Kodim 0425 serta Bawaslu, terkait proses pendaftaran pasangan calon cabup dan cawabup yang akan dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai Kamis 29 Agustus 2024 di Sekretariat KPU Seluma.
Ketua KPU mengatakan, saat ini KPU Seluma sudah melakukan koordinasi dengan tim Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon.
BACA JUGA:DKP Seluma: Bantuan Beras 10 Kg Triwulan II Kembali Berlanjut hingga Desember 2024
"Silakan untuk jumlah massa pendukung atau yang akan mengantar kami tidak batasi. Namun saat proses pendaftaran nanti, tentunya hanya pasangan calon serta ketua partai saja yang boleh masuk ke ruang pendaftaran. Untuk pengamanan massa di halaman Kantor KPU kami sudah berkoordinasi dengan Polres Seluma, TNI, termasuk Pol PP dan Damkar serta Kesbangpol," ujarnya
BACA JUGA:Komunitas Bonsai Bengkulu Gelar Festival Wujudkan Kreativitas dan Peluang Usaha
Sementara itu, saat ini tim LO dari masing-masing calon sudah melakukan koordinasi ke KPU Seluma.
Diketahui pasangan Teddy Rahman dan Gustianto (Teguh) akan mendaftar ke KPU Seluma pada Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Keluarkan B.1KWK untuk Pasangan Erwin Octavian dan Jonaidi SP
Kemudian disusul oleh Erwin Octavian dan Jonaidi (Erjon) pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
"Untuk pasangan Teguh akan mendaftar pada Rabu, serta Erjon pada hari Kamis. Saat ini tim Lo masing-masing sudah melakukan koordinasi," sampai Ketua KPU Seluma.
(Jul)