BETVNEWS.- Dikabupaten Mukomuko sebanyak 58 orang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dinyatakan lulus pada bulan maret lalu dan berhak menerima NIP dari pemerintah pusat.
Ke 58 orang tersebut terdiri dari 40 orang guru, 3 orang tenaga kesehatan dan 15 orang penyuluh pertanian. yang semuanya direkrut dari peserta k-2 yang belum diangkat menjadi pegawai negeri oleh pemerintah.
Namun sampai oktober ini belum ada kejelasan kapan lulusan PPPK ini akan diberikan SK dan dibayar gajinya oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia kabupaten Mukomuko, Jawoto mengatakan bahwa permasalahan utama yang menyebabkan para lulusan PPPK ini belum di SK-kan adalah belum tersedianya anggaran untuk penggajian dari pemerintah daerah. Karena gaji dari peserta PPPK yang sudah dinyatakan lulus ini dibebankan kepemerintah daerah.
"Yang jelas permasalahan utama dari belum di SK-kannya pegawai PPPK yang telah lulus ini dikarenakan salah satu kendalanya adalah belum tersedianya anggaran untuk gaji," jelasnya.
Ditambahkannya kemungkinan besar nantinya peserta yang lulus tes p3k tahun 2019 sebanyak 58 orang ini nantinya akan digaji dengan anggaran APBD ditahun 2020 mendatang.
"Kemungkinan anggaran untuk P3K yang telah lulus ini akan di anggarkan pada APBD 2020," tutup Jawoto
Meskipun lulusan p3k periode pertama belum di SK-kan namun demikian pemerintah daerah sudah kembali mengusulkan untuk tes cpns dan PPPK kembali.
(jemiand)