BENGKULU, BETVNEWS - Tim Kuasa Hukum Hotman 911 mendatangi Polda Bengkulu, dengan agenda mendampingi kliennya berinisial S-W yang dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang keluarga, pada Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
S-W dilaporkan suaminya berinisial A-G diduga telah menggelapkan uang warisan sebesar Rp1 miliar. Dimana S-W sendiri merupakan salah satu pegawai bank swasta di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:5.574 Murid Baru di Seluma Bakal Terima Seragam Olahraga Gratis di Bulan Oktober
Penasehat Hukum terlapor S-W, Syaiful Salim, SH mengatakan, kedatangannya ke Bengkulu guna mendampingi kliennya yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk hadir diperiksa sebagai terlapor.
Namun bukan tanpa alasan, dirinya menjelaskan, kliennya tidak bisa hadirnya disebabkan kondisi kesehatan yang kurang baik.
BACA JUGA:Darlinsyah Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Tim Pemenangan DISUKA di Pilwakot Bengkulu
"Sebelumnya memang sudah ada panggilan dari penyidik namun klien kita kondisi kesehatan sedang tidak baik. Kali ini kita upayakan untuk hadir dan tadi sudah diperiksa sebagai terlapor," ujar Syaiful Salim, SH.
Lanjut Penasehat Hukum terlapor, S-W diperiksa oleh penyidik selama 4 jam dan dihujani lebih dari 100 pertanyaan.
BACA JUGA:Resmi Maju Pilbup Seluma, Paslon Teddy Rahman-Gustianto Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU
Salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah apakah benar dia melakukan tindakan penggelapan.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh S-W, bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan pelapor.
BACA JUGA:Ribuan Orang Hadiri Deklarasi Paslon Teddy-Rahman, Optimis Menangkan Pilkada Seluma 2024
"Kata klien kita uang Rp1 miliar itu tidak digunakan untuk hal yang tidak jelas. Melainkan untuk keperluan rumah tangga. Status uang tersebut uang bersama oleh keluarga. Bukan dinikmati pribadi klien kita," jelas Syaiful.
Tambahnya, ia mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh A-G sama sekali tidak masuk akal.