Lantaran uang tersebut merupakan harta bersama yang diberikan oleh orang tua A-G sebelum sang mertua meninggal dunia.
Uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sekolah anak anaknya sendiri.
"Laporan ini sama sekali tidak masuk akal, melaporkan istrinya sendiri atas penggelapan uang. Padahal uang tersebut merupakan harta bermasa yang diberikan oleh almarhum orang tua A-G dan istri ketika masih hidup. Uang tersebut tidak dihabiskan melainkan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak anak mereka sendiri," tutup Penasehat Hukum terlapor Syaiful Salim.
(Imron)