KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara

Selasa 03-09-2024,12:38 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - KPU Provinsi Bengkulu mencatat, setelah ditutupnya masa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada 29 Agustus 2024 lalu, terdapat 1 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang hanya mendaftarkan 1 bakal pasangan calon. 

Kabupaten tersebut yakni Bengkulu Utara, dengan bakal pasangan calon Ari Sapta Adinata dan Sumarno sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Sehubungan dengan hanya di ikuti 1 bakal pasangan calon, KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi PMI-IGRA dalam Gerakan Donor Darah

BACA JUGA:Bengkulu Utara Lepas Keberangkatan 61 Mahasiswa Penerima Beasiswa Kelapa Sawit

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, sesuai dengan ketentuan yakni bagi daerah yang hanya di ikuti 1 bakal pasangan calon, maka diberikan waktu untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran. 

Untuk masa pendaftaran sendiri mulai dilakukan terhitung dari tanggal 5-7 September mendatang. 

"Tanggal 30 Agustus sampai 1 September kita diperintahkan untuk sosialisasi. 2 sampai 4 itu pengumuman pendaftaran dan dari 5 sampai 7 kita diperintahkan untuk membuka pendaftaran kembali," kata Rusman Sudarsono, Senin 2 September 2024.

Apabila tetap tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar, maka pihak KPU bakal menetapkan 1 bakal pasangan calon. Nantinya, bakal pasangan tersebut jika lolos tahapan akan melawan kotak kosong. Dengan catatan, paslon tersebut dinyatakan menang apabila raihan suara diatas 50 persen + 1 suara dari kotak kosong. 

BACA JUGA:Siap-siap Pemkab Bengkulu Tengah Akan Buka Seleksi PPPK

BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Tengah, Ada Bekas Luka dan Memar

"Jika tidak ada lagi yang mendaftar maka ditutup dan akan melawan kotak kosong. Kalau hanya 1 paslon, tentu dia harus mendapatkan 50 persen plus 1 suara," sambung Rusman. 

Di tenggang waktu ini, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan pengusungan terhadap bakal calon lain untuk bertarung melawan 1 pasangan yang telah mendaftarkan diri tersebut. 

Meski sebelumnya sudah menyatakan dukungan, parpol tersebut juga bisa kembali menarik dukungan untuk mendukung paslon lain untuk di usung. 

BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Tengah, Ada Bekas Luka dan Memar

Kategori :