Hampir 1 Tahun Buron, DPO Pengeroyokan Nelayan di Pasar Bengkulu Berhasil Diringkus

Kamis 05-09-2024,18:04 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Cobain Bikin Teh Lemon Madu Sehat Ini, Ampuh Melancarkan Pencernaan, Cek Resep Lainnya

Sementara itu, diakui oleh pelaku sendiri, dirinya awalnya hanya berniat membantu temannya berinisial Z-A, yang dimana pacar teman pelaku ini diganggu oleh temannya korban bernama Rangga.

Sehingga terjadilah cekcok mulut dan terjadilah pengeroyokan yang dimana Piko yang hendak melerai temannya bertengkar itu justru menjadi korban.

“Aku Cuma bantu teman, pacarnya digangggu, aku pukulah dia (korban) dengan tangan kosong,” Kata Iwang.

Sementara diungkapkan Iwang ke BETV, saat dalam pelariannya dari kejaran polisi dan bersembunyi di Jakarta TImur, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pegawai di salah satu rumah makan padang.

“Aku kerja sebagai pegawai rumah makan pak, aku kerja baik-baik tidak mencuri,” sambung pelaku.

Apapun masalahnya, pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama 5 tahun kurungan.

Kategori :