"Tidak pernah tanda tangan," ungkap Dian.
BACA JUGA:Senator Eni Khairani Dukung Sosok Perempuan di Pilgub Bengkulu 2024, Ini Alasannya
Untuk itu Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH. MH. memint terdakwa tidak berbohong dalam persidangan.
Sebab jika berbohong dalam menyertakan keterangan akan ada hukum yang berlaku.
"Saksi jangan coba-coba berbohong, sekarang ya atau tidak saksi tanda tangan SPJ itu," terang Agrin.
BACA JUGA:Sukatno Apresiasi Rencana Program Bayi Tabung di RSTG Kota Bengkulu
Berdasarkan fakta persidangan, terbukti ada tindakan markup di setiap sektor untuk SPJ pembelian yang tersusun.
"Ya itu berdasarkan fakta persidangan bahwa memang ada rapat dalam menyetujui tindakan markup pembayaran di setiap sektor dan itu jumlahnya 3,5 persen," jelas Agrin.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sabet Peringkat ke-2 Bidang Intelijen dalam Penyerapan Anggaran pada Rakernis 2024
Sementara itu Penasihat Hukum 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH. meyampaikan, bahwa tindakan markup yang diungkapkan di persidangan itu ada sebab akibatnya.
"Dana yang dikeluarkan dari hasil markup itu digunakan jika keperluan mendesak," jelas Hotma.
BACA JUGA:Peringati HUT Lantas ke-69, Satlantas Polres Kaur Bantu Warga yang Kesulitan Air Bersih
Keperluan yang dimaksud itu bisa beragam baik itu untuk kunjungan atau yang lainnya.
"Keperluan yang dimaksud seperti kalau ada penyambutan, atau ada hal yang tidak terduga yang membuat keluarnya uang dan dana itu diambil dari markup tersebut," tutup Hotma.
(Imron)