BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berkomitmen untuk segera menyelesaikan konflik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini bersinggungan dengan masyarakat.
Gubernur Rohidin berjanji untuk menuntaskan masalah HGU PT Agricinal. Ia memastikan bahwa masalah ini tidak akan berlarut-larut dan berusaha memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Pemerintah terkait harus mematuhi ketentuan perpanjangan HGU sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN," kata Gubernur, Jumat 13 September 2024.
BACA JUGA:Kapuspenkum Tutup Workshop Kehumasan, Tekankan Implementasi Optimal Jaga Citra Positif Kejaksaan
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Raih Penghargaan di Penutupan Workshop Kehumasan
"Setelah keputusan dikeluarkan, batas-batas HGU yang diperpanjang harus jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian, termasuk mengenai pembuatan parit atau siring," tambahnya.
Gubernur Rohidin juga menekankan perlunya perbandingan antara HGU yang tidak diperpanjang dengan HGU lama untuk memberikan kepastian yang jelas.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Siap Bantu Pengangkutan Sampah untuk Masyarakat yang Gotong Royong
BACA JUGA:296 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polda Bengkulu Selama 2024, Berikut Rinciannya
"Saya minta agar perbandingan dilakukan antara HGU yang tidak diperpanjang dengan HGU lama. Ini akan membantu memastikan pola regulasi yang jelas," kata Rohidin.
"Sebagai kepala daerah, saya berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan baik dan akan menghubungkan pihak BPN serta manajemen perusahaan," terangnya.
Tokoh Bumi Pekal Bengkulu Utara, Yurman Hamedi, menegaskan bahwa masyarakat meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan HGU PT Agricinal.
BACA JUGA:Upaya Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Berat 2 Petani Kopi di Seluma Berlanjut ke Persidangan
BACA JUGA:Beli Ayam Geprek di Jalan Kampar, Nahas Mahasiswi Kehilangan Sepeda Motor