BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2014 sampai dengan 2019, mendapatkan vonis hukuman yang berbeda.
Terdakwa adalah Abdul Mustarib selaku Mantan Ketua dan Hamidi Mantan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara.
Amar putusan keduanya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:6 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Rambut, Kamu Perlu Tahu Ini
BACA JUGA:Kota Bengkulu Punya Wisata Alam dan Sejarah Terbaik, DISUKA Siapkan Kereta Gantung Tarik Wisatawan
Perbuatan para terdakwa menyelewengkan uang yang seharusnya mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Air Napal, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Adapun Abdul Mustarib divonis 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 2 bulan.
Serta dibebankan kerugian negara sebesar Rp175 juta dan apabila tidak dibayar pasca putusan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Jenis Buah yang Bagus Digunakan untuk Perawatan Wajah, Paling Jitu Pakai Lemon dan Timun
BACA JUGA:Wajib Bersihkan Luka Sesegera Mungkin, Ini 5 Cara Mudah Mencegah Munculnya Bisul
Sedangkan terdakwa Hamidi divonis 4 tahun denda Rp100 juta subsidair 2 bulan serta dibebankan kerugian negara Rp917 juta atau pidana penjara 2 tahun apabila tidak dapat membayar.
Diketahui bahwa putusan tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara.
Abdul dituntut kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta Subsidair 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Cek 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Mengurangi Jerawat hingga Menyembuhkan Luka Bakar
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Seluma, Resmi Beroperasi Tahun Depan