2 Terdakwa Korupsi PNPM di Bengkulu Utara Divonis Berbeda, Mantan Bendahara Paling Berat

Kamis 19-09-2024,15:59 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Selain itu dibebankan kerugian negara sebesar Rp175 juta, dan apabila tidak dibayar pasca putusan,diganti dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan kurungan. 

Sementara Hamidi dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp100 juta Subsidair 4 bulan kurungan, juga dibebankan kerugian negara Rp917 juta atau pidana penjara 2 tahun 9 bulan apabila tidak dapat membayar.

BACA JUGA:Final! 3.515 Pelamar Lolos Administrasi CPNS Pemprov Bengkulu 2024

BACA JUGA:Simpatisan Romer Minta Bupati Segera Cabut SK Kades yang Terlibat Politik Praktis

Menanggapi atas putusan tersebut, JPU Bengkulu Utara, Trias dan 2 terdakwa yakni Abdul dan Hamidi menyatakan sikap pikir-pikir. 

"Kami menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya, yang mulia," kata JPU dan terdakwa di muka persidangan.

Kategori :