Selain itu dibebankan kerugian negara sebesar Rp175 juta, dan apabila tidak dibayar pasca putusan,diganti dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan kurungan.
Sementara Hamidi dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp100 juta Subsidair 4 bulan kurungan, juga dibebankan kerugian negara Rp917 juta atau pidana penjara 2 tahun 9 bulan apabila tidak dapat membayar.
BACA JUGA:Final! 3.515 Pelamar Lolos Administrasi CPNS Pemprov Bengkulu 2024
BACA JUGA:Simpatisan Romer Minta Bupati Segera Cabut SK Kades yang Terlibat Politik Praktis
Menanggapi atas putusan tersebut, JPU Bengkulu Utara, Trias dan 2 terdakwa yakni Abdul dan Hamidi menyatakan sikap pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya, yang mulia," kata JPU dan terdakwa di muka persidangan.